bI4CVeCMvWTMF57jQZWzTDvps1CVcql3UOHpfdsp
Bookmark

GPAI Tersandera Administrasi, Ketika Kejujuran Dipaksa Berkompromi

Keterangan Foto : Ilustrasi AI: Kesibukan guru agama saat mengurus administrasi pemberkasan.

CILEGON, Blitz.com —
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) selama ini diposisikan sebagai penjaga gawang nilai moral, etika, dan kejujuran di lingkungan pendidikan. Namun ironi justru muncul di Kota Cilegon. Kebijakan administratif terbaru malah menempatkan para guru agama itu pada persimpangan sulit: patuh pada aturan atau setia pada nilai kejujuran yang mereka ajarkan setiap hari.

Persoalan bermula dari terbitnya Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Nomor B-146/Kk.28.06/HM.00/12/2025 tentang pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam surat tersebut, seluruh GPAI—dari jenjang TK hingga SMA/SMK—diwajibkan mengumpulkan berkas administrasi paling lambat 19 Januari 2026.

Masalahnya, aplikasi SIAGA—sistem daring resmi yang menjadi rujukan utama GPAI dalam pengelolaan data dan dokumen TPG—tidak dapat diakses. Informasi yang beredar menyebutkan aplikasi tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan baru kembali aktif pada 20 Januari 2026, tepat sehari setelah tenggat pengumpulan berkas.

Kondisi ini membuat para guru terpaksa menempuh jalur manual. Sebuah pilihan yang bukan tanpa risiko. Dokumen bisa saja tampak lengkap secara administratif, namun tidak bersumber dari sistem resmi yang ditetapkan negara. Di titik inilah kegelisahan muncul.

“Kami diminta menyerahkan berkas, tapi sistemnya belum bisa dibuka. Kalau bukan dari SIAGA, lalu dasar keabsahannya apa?” ujar seorang GPAI yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keanehan tak berhenti di situ. Beredar pesan berantai WhatsApp yang disebut-sebut berasal dari Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi Pakis). Dalam pesan tersebut, para GPAI diminta agar seluruh berkas ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon dan diserahkan secara personal oleh masing-masing guru.

Mekanisme ini dinilai tidak lazim dan berpotensi menyulitkan. Dengan jumlah GPAI yang tidak sedikit, skema penandatanganan dan penyerahan personal dinilai tidak efisien serta rawan menimbulkan penumpukan administrasi.

Yang lebih membingungkan, muncul pula persyaratan sertifikat pelatihan PPKB Semester II. Padahal, Semester II baru berjalan sekitar dua pekan. Permintaan tersebut sontak memicu tanda tanya besar di kalangan guru.

“Semester dua baru mulai. Sertifikat pelatihan dari mana?” kata seorang GPAI lain, mempertanyakan logika kebijakan tersebut.

Sejumlah GPAI yang dikonfirmasi Cilegonblitz.com menyebut pola pemberkasan seperti ini belum pernah terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya. Mereka menilai persoalan ini bukan semata soal teknis, melainkan cerminan lemahnya koordinasi kebijakan dan ketidaksiapan sistem pendukung di internal Kemenag setempat.

Situasi ini menjadi ironi telak bagi Kota Cilegon yang mengusung slogan “Juare”—jujur, adil, dan religius. Para guru agama, yang saban hari menanamkan nilai kejujuran kepada peserta didik, justru dipaksa berhadapan dengan kebijakan administratif yang berpotensi mengaburkan batas antara kepatuhan prosedural dan integritas moral.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar tenggat waktu atau kelengkapan berkas. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam memperlakukan para pendidik kejujuran secara adil, rasional, dan bermartabat.


[ Ais/Red* ]

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar