bI4CVeCMvWTMF57jQZWzTDvps1CVcql3UOHpfdsp
Bookmark

DPRD Kabupaten Serang Setop TPSA Bojong Menteng: Anggaran Rp14 Miliar Dialihkan Demi Cegah Gejolak Sosial

SERANG, Blitz.com — Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di wilayah Bojong Menteng resmi masuk lembaran sejarah sebagai proyek yang tak pernah benar-benar hidup. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang memastikan proyek itu tidak akan dilanjutkan, setelah dinilai berpotensi memantik konflik sosial berkepanjangan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menegaskan keputusan ini bukan sikap reaktif, melainkan hasil evaluasi panjang yang berpijak pada realitas di lapangan: penolakan masyarakat yang konsisten dari tahun ke tahun.

“Dari tahun ke tahun tidak pernah terserap dan selalu ada penolakan masyarakat. Kalau dipaksakan, itu hanya akan menimbulkan kegaduhan,” tegas Azwar, Rabu (18/2/2026).

Yang membuat keputusan ini semakin strategis adalah fakta bahwa dalam pembahasan awal APBD 2026, proyek TPSA Bojong Menteng sempat mendapat “karpet merah” berupa alokasi anggaran sekitar Rp14 miliar.

Namun DPRD bersama OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pengelola Keuangan Daerah memilih menarik rem sebelum uang rakyat berubah menjadi sumber gejolak sosial.

“Kami sepakat anggaran itu tidak diarahkan ke sana. Daripada mendorong proyek mahal yang berisiko konflik, lebih baik dialihkan untuk kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Azwar.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tak mau menjadikan APBD sebagai alat pemaksaan kehendak, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial dan stabilitas daerah.

Azwar juga memberi peringatan keras kepada pihak mana pun yang mencoba menghidupkan kembali proyek TPSA di lokasi yang sama.

“Kalau nanti pemerintah daerah tetap mau melanjutkan, DPRD akan meminta penjelasan resmi. Termasuk kesiapan mereka menghadapi penolakan warga,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa legislatif tak akan tinggal diam bila kebijakan publik berjalan tanpa dialog dan tanpa legitimasi sosial.

Lebih jauh, Azwar menekankan bahwa persoalan sampah tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan sepihak dan teknokratis semata. Di era keterbukaan, partisipasi warga, transparansi kebijakan, serta kepekaan sosial dan lingkungan adalah kunci.

“Pengelolaan sampah harus melibatkan masyarakat. Bukan hanya soal lokasi dan anggaran, tapi juga soal rasa keadilan dan keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.

Keputusan menghentikan TPSA Bojong Menteng bukan berarti Kabupaten Serang menyerah pada persoalan sampah. Justru sebaliknya, ini menjadi momentum untuk mencari solusi yang lebih modern, manusiawi, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan harmoni sosial.

Di tengah kompleksitas pengelolaan lingkungan, satu hal kini menjadi terang: uang rakyat tidak boleh dibakar di atas bara konflik.


[ Sifullah/Red* ]

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar