bI4CVeCMvWTMF57jQZWzTDvps1CVcql3UOHpfdsp
Bookmark

Desi Ferawati Dorong Raperda Persampahan, Serang Bersiap Tinggalkan Darurat Sampah

SERANG, Blitz.com - Di tengah derap pembangunan dan pertumbuhan kawasan industri, Kabupaten Serang dihadapkan pada satu tantangan klasik yang kian membesar: sampah. Gunungan residu rumah tangga, pasar, dan aktivitas ekonomi terus meningkat, menuntut kebijakan yang bukan sekadar reaktif, tetapi visioner. Di ruang sidang DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026, arah baru itu mulai dirumuskan.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desi Ferawati, tampil menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN bersama PKS, NasDem, dan PKB atas Rancangan Peraturan Daerah perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Bagi fraksi-fraksi ini, Raperda tersebut bukan hanya revisi hukum, melainkan fondasi bagi Kabupaten Serang yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing.

“Persampahan hari ini adalah persoalan lintas generasi. Jika tidak ditangani dengan kebijakan yang tepat, dampaknya akan diwariskan kepada anak-anak kita,” ujar Desi.

Fraksi PAN dan mitra koalisinya memandang pengelolaan sampah harus dibangun sebagai sebuah sistem. Mulai dari pengurangan di sumbernya, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir, semuanya harus terhubung dalam satu kebijakan yang tegas dan operasional.

Raperda baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman—menyatukan peran pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha dalam satu ekosistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.

Di sinilah regulasi menjadi instrumen perubahan. Dengan landasan hukum yang kuat, Kabupaten Serang memiliki ruang untuk memperluas bank sampah, memperkuat TPS terpadu, dan menggerakkan kelompok masyarakat sebagai motor pengelolaan berbasis komunitas.

Desi juga menegaskan pentingnya membuka ruang bagi inovasi. Digitalisasi layanan persampahan, optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel menjadi bagian dari visi besar yang ditawarkan Raperda ini.

Bukan hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga membangun tata kelola yang efisien dan transparan.

“Pengelolaan sampah yang baik akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, kesehatan publik, dan daya tarik investasi daerah,” kata Desi.

Melalui pandangan Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB, DPRD Kabupaten Serang mengirimkan satu pesan penting: persoalan sampah tidak lagi bisa ditunda. Dengan dukungan regulasi baru, Kabupaten Serang memiliki peluang untuk bertransformasi menjadi wilayah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Raperda ini kami dorong agar benar-benar menjadi solusi konkret bagi masyarakat. Kami ingin Serang tumbuh sebagai daerah yang bersih, sehat, dan bermartabat,” tutup Desi.

Di tengah dinamika pembangunan, langkah ini menjadi penanda bahwa Kabupaten Serang tak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga merawat ruang hidup warganya—hari ini dan di masa depan.


[ Sifullah/Red* ]


#SerangBersih

#KelolaSampahSerius

#RaperdaPersampahan

#SerangHijau

#LingkunganPrioritas

#SampahTanggungJawabBersama

#DesiFerawati

#PANUntukLingkungan

#SerangBerkelanjutan

#DPRDPeduliLingkungan

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar