BPN Cilegon Diuji: Sengketa Tanah Warga Rawa Arum Bisa Meledak ke Ombudsman dan Polda
CILEGON, Blitz.com — Aroma konflik agraria kembali menguat di Kota Baja. Dua warga Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol—Abdul Fatah dan Fauzi Sanusi—bersama penerima kuasa hukumnya, H. Rebudin, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, Rabu (18/2/2026). Kedatangan mereka bukan seremonial, melainkan desakan serius: meminta mediasi yang sempat mandek sejak Juli 2025 segera digelar.
Langkah ini merupakan permohonan kedua setelah pengajuan pertama mereka nyaris “menguap” tanpa kepastian. Padahal, menurut kuasa hukum, status lahan sudah terploting di tingkat kelurahan dan seharusnya bisa ditindaklanjuti secara administratif.
“Mediasi pertama kami ajukan Juli 2025. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan kelurahan terkait status tanah yang sudah terploting. Hari ini kami ajukan kembali,” tegas H. Rebudin kepada wartawan.
Surat permohonan mediasi kedua itu disertai tenggat waktu tujuh hari. Jika tak ada respons, Rebudin memastikan pihaknya akan menaikkan eskalasi ke sejumlah institusi pengawas dan penegak hukum.
“Kalau tujuh hari tidak direspons, kami tembuskan ke Kanwil Banten, kami adukan ke Ombudsman Perwakilan Banten, bahkan kami laporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Ada indikasi penyerobotan tanah,” ujarnya.
Inti masalahnya terletak pada tumpang tindih (ploting) antara tanah warga dan lahan milik PT CSU. Akibatnya, dua klien Rebudin tak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) meski lahan telah mereka kuasai secara fisik bertahun-tahun.
“Tanah Pak Abdul Fatah seluas 1.250 meter persegi, rumah sudah berdiri sejak 2015. Tanah itu tidak pernah dijual atau digadaikan ke pihak mana pun, termasuk PT CSU. Ini yang kami mohonkan kepada BPN untuk diluruskan,” papar Rebudin.
Ia menegaskan, produk sertifikat—SHM maupun SHGB—adalah kewenangan negara melalui BPN. Karena itu, bila terjadi kekeliruan atau konflik data, BPN berkewajiban memfasilitasi klarifikasi dan mediasi agar kepastian hukum warga tidak dikorbankan.
Surat mediasi kedua ini juga ditembuskan ke Kanwil BPN Banten, Camat Grogol, dan Lurah Gerem. Publik kini menunggu apakah BPN Cilegon akan bergerak cepat atau kembali membiarkan konflik ini menggantung.
Di tengah maraknya isu mafia tanah nasional, kasus Gerem Raya menjadi ujian penting bagi BPN: apakah negara hadir membela hak warga, atau justru membiarkan mereka terjepit oleh tumpang tindih data dan kepentingan korporasi. Warga sudah memberi tenggat. Jam terus berdetak.
[ Ais/Red* ]
