ASN Terseret Kasus Sabu di Cilegon, Alarm Keras Integritas Birokrasi
CILEGON, Blitz.com — Komitmen pemberantasan narkotika kembali diuji. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon terseret dalam kasus peredaran sabu, memantik sorotan tajam terhadap integritas birokrasi sekaligus efektivitas pengawasan internal.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (13 April 2026). Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.
“Ini hasil laporan masyarakat yang kami respons cepat. Dari tangan tersangka MA, kami mengamankan barang bukti sekitar 50,19 gram sabu,” ujarnya.
Pengembangan kasus mengungkap fakta yang lebih luas. Tersangka diduga telah beberapa kali memperoleh narkotika sejak Februari 2026. Secara akumulatif, jumlah sabu yang berkaitan dengan aktivitas tersangka diperkirakan mencapai sekitar 150 gram.
Peredaran dilakukan di luar lingkungan kerja, menyasar lingkaran pertemanan terdekat. Namun, status tersangka sebagai ASN membuat perkara ini tidak sekadar menjadi kasus pidana biasa, melainkan juga menyentuh aspek etika dan kepercayaan publik.
Kepolisian menegaskan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. “Kasus ini masih bergulir dan akan kami kembangkan,” kata Kapolres.
Dari sisi ekonomi kejahatan, bisnis narkotika tetap menjadi ladang menggiurkan. Dalam satu paket kecil, pelaku disebut dapat meraup keuntungan antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, nilai ekonomi itu berbanding terbalik dengan dampak sosial yang ditimbulkan.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, aparat memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar dua ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Angka yang tidak kecil, sekaligus menggambarkan luasnya ancaman yang mengintai.
Di sisi lain, Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan sikap tegas pemerintah daerah. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap ASN yang terlibat narkotika.
“Jika terbukti di persidangan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.
Pemerintah Kota Cilegon, lanjut Robinsar, tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pencegahan. Upaya tersebut mencakup pengawasan internal hingga penguatan sistem deteksi dini, meski detail kebijakan belum dipublikasikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ASN, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Ini harus diberantas bersama,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi birokrasi. Di tengah tuntutan profesionalisme dan akuntabilitas, keterlibatan ASN dalam jaringan narkotika bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.
Lebih jauh, peristiwa ini menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Diperlukan pendekatan menyeluruh—mulai dari pencegahan, edukasi, hingga penguatan integritas aparatur.
Kini, publik menanti konsistensi langkah aparat dan pemerintah: apakah mampu memutus rantai peredaran hingga ke akarnya, atau justru membuka fakta bahwa persoalan narkotika telah menyusup lebih dalam ke tubuh birokrasi daripada yang selama ini terlihat.
[ Din/Red* ]
