bI4CVeCMvWTMF57jQZWzTDvps1CVcql3UOHpfdsp
Bookmark

HMI Cilegon Desak Penindakan Dugaan Peredaran Miras Berkedok Tempat Olahraga


CILEGON, Blitz.com –
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon menyoroti dugaan peredaran minuman keras (miras) yang berkedok fasilitas olahraga biliar di Kota Cilegon. Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Cilegon, Madrais, menilai fenomena tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap pembinaan generasi muda.

Menurut Madrais, HMI turut menyoroti keberadaan atribut dan spanduk yang mencantumkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cilegon sebagai pusat pembinaan atlet biliar di salah satu pusat perbelanjaan yang diduga juga menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol.

"Kami sangat menyayangkan apabila ada tempat yang mengatasnamakan pembinaan olahraga biliar, tetapi pada saat yang sama diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak terkait," kata Madrais dalam keterangannya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menormalisasi konsumsi minuman keras di kalangan generasi muda dengan memanfaatkan aktivitas olahraga sebagai legitimasi.

"Olahraga seharusnya menjadi sarana pembentukan karakter, disiplin, dan prestasi. Jangan sampai justru digunakan sebagai tameng untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan daerah maupun nilai-nilai pembinaan kepemudaan," ujarnya.

Madrais menegaskan bahwa dugaan aktivitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

HMI juga mempertanyakan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah.

"Jika memang terdapat aktivitas penjualan minuman keras yang berlangsung secara terbuka, maka perlu ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu," katanya.

Selain Satpol PP, HMI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon melakukan audit terhadap perizinan usaha yang terindikasi menjual minuman keras dengan mengatasnamakan fasilitas olahraga.

Menurut Madrais, transparansi mengenai jenis dan ruang lingkup izin usaha perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan aktivitas usaha yang dijalankan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, HMI juga meminta KONI Kota Cilegon memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan nama maupun atribut organisasi olahraga pada lokasi yang menjadi sorotan tersebut.

"KONI perlu menjaga marwah olahraga dan memastikan seluruh proses pembinaan atlet berjalan sesuai nilai-nilai sportivitas, kedisiplinan, dan pembentukan karakter," ujarnya.

HMI Cabang Cilegon mendesak Satpol PP, DPMPTSP, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras berkedok fasilitas olahraga. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kota Cilegon selama ini dikenal sebagai kota santri dan kota industri. Karena itu, pemerintah harus hadir untuk menjaga lingkungan yang sehat bagi generasi muda sekaligus memastikan setiap aturan daerah ditegakkan secara konsisten," tutup Madrais.

[ Red* ]

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar