Sahruji: Putusan PTUN Belum Akhiri Konflik PPP, Klaim Kemenangan Dinilai Prematur
CILEGON, Blitz.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menghentikan perdebatan di internal partai. Di tengah munculnya klaim kemenangan dari sejumlah pihak, Ketua DPC PPP Kota Cilegon Sahruji menilai kesimpulan tersebut terlalu dini.
Menurut Sahruji, informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa majelis hakim tidak secara eksplisit memenangkan salah satu kubu yang bersengketa. Putusan tersebut justru mengembalikan persoalan kepengurusan kepada mekanisme internal partai.
"Yang kami dapatkan, putusan itu tidak menyatakan penggugat maupun tergugat menang. Persoalan dikembalikan kepada internal partai," kata Sahruji kepada wartawan, Rabu malam, 24 Juni 2026.
Pernyataan itu menjadi respons atas berkembangnya narasi bahwa salah satu kubu telah memperoleh legitimasi penuh pascaputusan PTUN. Bagi Sahruji, tafsir semacam itu berpotensi menyesatkan publik karena proses hukum dan administrasi partai belum sepenuhnya berakhir.
Di tingkat daerah, DPC PPP Kota Cilegon memilih mengambil posisi menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Langkah itu dianggap penting untuk menghindari perpecahan yang lebih dalam di tubuh partai.
Sahruji menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa sebuah putusan baru memiliki konsekuensi politik yang kuat ketika telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti pengakuan administratif negara.
"Kalau memang nanti ada keputusan yang final dan mengikat, tentu kami hormati. Tetapi sampai hari ini kami masih menunggu langkah resmi dari DPP," ujarnya.
Polemik kepengurusan PPP sendiri telah menjadi perhatian publik, termasuk di Kota Cilegon. Menurut Sahruji, intensitas pemberitaan mengenai konflik internal PPP di daerah tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain.
Meski demikian, ia meminta seluruh kader tidak terjebak dalam euforia kemenangan ataupun narasi saling mengalahkan. Sebab, dalam pandangannya, legitimasi kepengurusan partai pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh klaim politik, melainkan juga oleh pengakuan hukum dan administratif.
Faktor penting lainnya adalah pengesahan pemerintah melalui Kementerian Hukum. Tanpa legal standing yang jelas, kepengurusan hasil konflik berisiko menghadapi persoalan legitimasi dalam menjalankan roda organisasi.
"Yang menentukan bukan sekadar klaim menang, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum yang sah dan mampu menjalankan organisasi secara utuh," kata Sahruji.
Di tengah dinamika tersebut, Sahruji menegaskan dirinya tetap loyal terhadap PPP. Ia mengaku tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pertarungan elite yang sedang berlangsung. Baginya, keberadaan di PPP selama ini merupakan bagian dari proses membangun organisasi politik di tingkat daerah.
Ia mengingat kembali capaian PPP Kota Cilegon pada Pemilu 2014 ketika partai berlambang Ka'bah itu berhasil meraih lima kursi DPRD. Prestasi tersebut, menurut dia, lahir dari kerja kolektif kader dan soliditas organisasi.
Karena itu, Sahruji berharap konflik kepengurusan tidak menggerus kekuatan partai menjelang agenda politik berikutnya. Ia menilai konsolidasi kader dan kepastian kepemimpinan jauh lebih penting dibandingkan mempertahankan perdebatan mengenai siapa yang lebih berhak mengklaim kemenangan.
"Pada akhirnya yang dibutuhkan partai adalah kepastian, soliditas, dan kemampuan menjalankan organisasi. Itu yang harus menjadi perhatian semua pihak," ujarnya.
[ Mad Rais/Red*]
