Mediasi Memanas, Warga Tegal Maja Minta Rencana TPBU di Desa Sampir Dihentikan Permanen
SERANG, Blitz.com — Rencana pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, kembali menuai penolakan. Mediasi antara warga Lingkungan Tegal Maja dan pihak Yayasan Bukit Naga Mas pada Jumat, 7 Agustus 2026, berlangsung alot dan sempat diwarnai ketegangan.
Persoalan pemakaman yang semula berada di atas meja pembahasan administratif itu kini berkembang menjadi persoalan ruang hidup warga. Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melihat rencana pembangunan dari sisi investasi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang kemungkinan muncul di kemudian hari.
Ketegangan terjadi ketika sejumlah warga menolak mengikuti mediasi di dalam Kantor Desa Sampir. Mereka meminta pembahasan dilakukan di halaman kantor desa agar dapat disaksikan secara terbuka oleh masyarakat.
Permintaan itu akhirnya disepakati. Mediasi kemudian digelar di luar ruangan dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, Pemerintah Desa Sampir, kepolisian, perwakilan yayasan, serta masyarakat.
Kepala Pemuda Lingkungan Tegal Maja, Ukon, menegaskan bahwa sikap warga belum berubah. Mereka tetap meminta rencana pembangunan TPBU dihentikan.
Menurut Ukon, penolakan warga bukan bentuk sikap antipati terhadap investasi. Masalahnya, kata dia, masyarakat tidak menghendaki wilayah tempat tinggal mereka berkembang menjadi kawasan pemakaman.
"Intinya kami tetap keberatan adanya Tempat Pemakaman Bukan Umum. Di sekitar sini juga sudah ada pemakaman umum milik yayasan maupun Dinas Sosial. Kami tidak ingin kampung kami menjadi kawasan pemakaman," kata Ukon.
Kekhawatiran warga, menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan keberadaan makam. Mereka juga mempertanyakan kemungkinan dampak terhadap sumber air, nilai properti, kondisi sosial, hingga aspek psikologis masyarakat apabila kawasan tersebut benar-benar dikembangkan sebagai kompleks pemakaman.
Kekhawatiran itu menjadi salah satu alasan warga meminta pemerintah berhati-hati sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.
Dalam forum mediasi, persoalan administrasi juga menjadi perhatian warga. Ukon menyebut Kepala Desa Sampir dan Camat Waringinkurung menyampaikan bahwa proses administrasi terkait rencana pembangunan tersebut belum sepenuhnya selesai.
"Tadi dalam mediasi, Pak Kades menyampaikan izin itu belum ditandatangani. Pak Camat juga menyampaikan hal yang sama, belum menandatangani," ujar Ukon.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam tuntutan warga. Mereka meminta tidak ada aktivitas pembangunan yang berjalan sebelum seluruh proses administrasi, kajian, dan pembahasan dengan masyarakat benar-benar diselesaikan.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, dan Pemerintah Desa Sampir mendengar aspirasi masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi rencana pembangunan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal boleh atau tidaknya sebuah proyek berdiri. Mereka ingin memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan kenyamanan, lingkungan, dan masa depan permukiman.
"Kami berharap pembangunan ini tidak berlanjut. Untuk sementara kegiatan pembangunan TPBU dihentikan sampai ada keputusan. Harapan kami pembangunan TPBU ini ditutup secara permanen. Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan pembangunan pemakaman. Kalau perumahan atau tempat rekreasi silakan," kata Ukon.
Di tengah penolakan tersebut, Pemerintah Desa Sampir memilih tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Kepala Desa Sampir, Saefudin, mengatakan pemerintah desa akan terlebih dahulu menggelar musyawarah bersama para ketua RT, RW, serta perangkat desa. Musyawarah tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026.
Hasil musyawarah kemudian akan disampaikan kepada masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
"Saya selaku Kepala Desa akan melakukan musyawarah bersama RT, RW, dan aparat desa lainnya. Musyawarah akan dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026," ujar Saefudin.
Langkah pemerintah desa tersebut menjadi penting karena polemik TPBU kini tidak lagi sebatas persoalan antara warga dan pihak yayasan. Ada kepentingan tata ruang, lingkungan, administrasi pemerintahan, serta penerimaan sosial yang perlu ditempatkan dalam satu meja.
Sebab, pembangunan boleh saja berbicara tentang investasi. Tetapi ketika investasi bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat, suara warga tak semestinya hanya menjadi catatan kaki dalam proses perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final mengenai kelanjutan rencana pembangunan TPBU tersebut.
Kini perhatian warga tertuju pada musyawarah pemerintah desa. Mereka berharap keputusan yang diambil tidak sekadar menyelesaikan kegaduhan sesaat, melainkan benar-benar menjawab kekhawatiran masyarakat Tegal Maja secara terbuka dan proporsional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang makam. Ini tentang bagaimana sebuah rencana pembangunan diuji: apakah mampu diterima oleh masyarakat yang hidup berdampingan dengannya, serta apakah prosesnya telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
[ Mad Rais/Red* ]
